Melawan Hukum, "Walikota Baubau Dilaporkan Ke KPK"

    Kendari - Penetapan Eksekusi penundaan SK Walikota Baubau tentang pemberhentian Sekda Baubau, Dr Roni Muhtar M.Pd Wajib Hukumnya dilaksanakan oleh Walikota Baubau. 

    Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum Sekda Baubau, H.Adi Warman, SH., MH., M.BA saat konferensi Pers disalah satu lobi hotel yang ada di kendari, Rabu (12/07/2023). 

    Adi Warman yang juga ketua Umum DPN Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN - PK) didampingi DPW GN - PK Sultra, meminta Kepada Pihak Tipikor Polda Sultra dan KPK RI untuk melirik persoalan Hukum Kota Baubau. Pasalnya Pj sekda yang dilantik dan bertandatangan pada proses penganggaran di pemerintahan kota Baubau disinyalir kuat telah menyalahi aturan yang ada. 

    *Simak Penjelasannya* di

    https://youtu.be/MAp0WstEEfs

    baubau sultra
    Adm

    Adm

    Artikel Sebelumnya

    Eksekusi Penetapan Sekda Roni Muhtar Akan...

    Artikel Berikutnya

    Surat Eksekusi Terbit, Ada Konsekuensi Hukum...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI
    Soal Kebenaran Ijazah MAd, Ini Pernyataan Pihak Terkait
    Reses Hari Kedua Agung Indrajati: Serap Aspirasi Masyarakat Batulo untuk Perubahan Kota Baubau
    Reses Masa Sidang I DPRD Kota Baubau Agung Indrajati, Ini Aspirasi Masyarakat Kelurahan BWI

    Tags